SELAMAT DATANG DI BLOG DPC HIPKI KABUPATEN BOGOR

SELAMAT DATANG DI BLOG DPC HIPKI KABUPATEN BOGOR ............SELAMAT DATANG DI BLOG DPC HIPKI KABUPATEN BOGOR

11/12/2010

DPC HIPKI KAB.BOGOR MENYETUJUI LANGKAH KEMENTRIAN PENDIIDKAN NASIONAL UNTUK MENERTIBKAN BIMBEL YANG NAKAL

Departemen Pendidikan Nasional RI melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Ditjen PNFI dalam waktu dekat berencana akan menertibkan Lembaga Kursus / Bimbingan Belajar yang saat ini bertebaran di seluruh pelosok Indonesia. Penertiban ini disebabkan karena banyaknya lembaga bimbingan belajar yang terlibat manipulasi khususnya dalam membantu para siswa yang akan menghadapi Ujian Nasional dan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi.

Modus bimbingan belajar tersebut dalam memanipulasi atau menipu para siswa dan orang tua adalah dengan menyatakan bahwa bimbingan belajar tersebut menjamin siswa-siswi mendapat kemudahan dalam mencapai nilai tinggi pada Ujian Nasional dan siswa tersebut dijamin langsung lolos kuliah di PTN.Terlebih-lebih bimbingan belajar yang memanipulasi dan menipu siswa ini hampir semuanya tidak terdaftar di DEPDIKNAS bahkan tidak memiliki Nomor INDUK Lembaga Kursus (NILEK) yang merupakan mekanisme kontrol kursus dan pelatihan yang di lakukan oleh DEPDIKNAS.

Dalam kaitan ini DPC HIPKI (Himpunan Penyelenggara Pelatihan & Kursus Indonesia) Kabupaten Bogor menyatakan setuju atas rencana Depdiknas tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa bimbingan belajar adalah lembaga berstatus kursus atau pelatihan yang kontrol kualitasnya sangat diatur dalam undang-undang sistem pendidikan nasional yang berlaku saat ini.

Sekretaris DPC HIPKI Kab. Bogor (Asep Sobarli)menambahkan bahwa pada saat ini hanya beberapa kursus / bimbingan belajar yang sudah mempunyai NILEK dan kepada mereka berlaku ketentuan hukum yang tercantum pada undang-undang Sisdiknas diantaranya bimbingan belajarnya harus transparan, akuntabel dan bersedia di audit oleh pemerintah. Apalagi kalau bimbingan belajar tersebut sudah menjanjikan hal yang tendensius manipulatip dan menipu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar