SELAMAT DATANG DI BLOG DPC HIPKI KABUPATEN BOGOR

SELAMAT DATANG DI BLOG DPC HIPKI KABUPATEN BOGOR ............SELAMAT DATANG DI BLOG DPC HIPKI KABUPATEN BOGOR

11/23/2010

PROGRAM PENINGKATAN MUTU KURSUS

23.29Jenis Berkas: Microsoft Powerpoint - Versi HTML
12 Feb 2010 ... Kepala Sub Direktorat Peningkatan Mutu Kursus. Sosialisasi Program Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Tahun 2010, Jogyakarta 12 ...
infokursus.net/.../1302100649Program_Subdit_Mutu_2010

11/21/2010

DPC HIPKI KABUPATEN BOGOR

PENYIAPAN Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan memerlukan upaya nyata yang Sistematis. Untuk mewujudkan hal tersebut peran Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia ( HIPKI ) sebagai organisasi yang mewadahi para penyelenggara kursus dan pelatihan di Indonesia menempati posisi yang sangat strategis, dan dalam usianya yang sudah 31 Tahun HIPKI harus bisa menjadikan dirinya sebagai Motivator, Fasilitator dan Mediator sehingga bisa memberikan kontribusi dalam bentuk pemberian informasi dan pembinaan. PEMBINAAN Lembaga Kursus dan Pelatihan tentunya tidak menjadi tanggung jawab HIPKI semata, kedepan peran daripada stake holder lain seperti : pemerintah, dunia usaha (Kadin) dan kalangan organisasi profesi sangat dibutuhkan untuk mau dan mampu mewarnai kinerja lembaga kursus dan pelatihan sehingga akan bermuara kepada peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang berkompetensi tinggi

11/17/2010

IZIN KURSUS

asyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.

Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Ijin Kursus - :: Direktorat Pembinaan Kursus & Kelembagaan ::
Ditjen Pendidikan Nonformal dan Informal - Kementerian Pendidikan Nasional ...
www.infokursus.net/perijinan.php - Tembolok - Mirip
Tampilkan hasil lainnya dari infokursus.net

11/13/2010

PERKEMBANGAN NILEK

Daftar NILEK Lembaga Kursus di Indonesia PDF Print E-mail

NILEK atau Nomor Induk Lembaga Kursus Adalah suatu penyempurnaan pendataan kursus yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Ditjen PNFI Depdiknas RI yang mulai di berlakukan mulai tahun 2008.

Dengan adanya NILEK ini maka keberadaan kursus dan pelatihan lebih tertata dengan baik dan dapat dimonitor setiap saat.

Bagi yang memerlukan data NILEK selengkapnya silahkan KLIK Daftar NILEK se-Indonesia

11/12/2010

DPC HIPKI KAB.BOGOR MENYETUJUI LANGKAH KEMENTRIAN PENDIIDKAN NASIONAL UNTUK MENERTIBKAN BIMBEL YANG NAKAL

Departemen Pendidikan Nasional RI melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Ditjen PNFI dalam waktu dekat berencana akan menertibkan Lembaga Kursus / Bimbingan Belajar yang saat ini bertebaran di seluruh pelosok Indonesia. Penertiban ini disebabkan karena banyaknya lembaga bimbingan belajar yang terlibat manipulasi khususnya dalam membantu para siswa yang akan menghadapi Ujian Nasional dan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi.

Modus bimbingan belajar tersebut dalam memanipulasi atau menipu para siswa dan orang tua adalah dengan menyatakan bahwa bimbingan belajar tersebut menjamin siswa-siswi mendapat kemudahan dalam mencapai nilai tinggi pada Ujian Nasional dan siswa tersebut dijamin langsung lolos kuliah di PTN.Terlebih-lebih bimbingan belajar yang memanipulasi dan menipu siswa ini hampir semuanya tidak terdaftar di DEPDIKNAS bahkan tidak memiliki Nomor INDUK Lembaga Kursus (NILEK) yang merupakan mekanisme kontrol kursus dan pelatihan yang di lakukan oleh DEPDIKNAS.

Dalam kaitan ini DPC HIPKI (Himpunan Penyelenggara Pelatihan & Kursus Indonesia) Kabupaten Bogor menyatakan setuju atas rencana Depdiknas tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa bimbingan belajar adalah lembaga berstatus kursus atau pelatihan yang kontrol kualitasnya sangat diatur dalam undang-undang sistem pendidikan nasional yang berlaku saat ini.

Sekretaris DPC HIPKI Kab. Bogor (Asep Sobarli)menambahkan bahwa pada saat ini hanya beberapa kursus / bimbingan belajar yang sudah mempunyai NILEK dan kepada mereka berlaku ketentuan hukum yang tercantum pada undang-undang Sisdiknas diantaranya bimbingan belajarnya harus transparan, akuntabel dan bersedia di audit oleh pemerintah. Apalagi kalau bimbingan belajar tersebut sudah menjanjikan hal yang tendensius manipulatip dan menipu.

UJI KOMPETENSI BAHASA INGGRIS PERDANA DI KABUPATEN BOGOR

RADAR BOGOR , Selasa, 22 Juni 2010 , 14:57:00
BOGOR - Untuk kali pertama, English Focus sebagai tempat uji kompetensi (TUK) mengadakan uji kemampuan bahasa Inggris, baru-baru ini.

Ada 27 peserta yang mengikuti ujian tersebut. Mereka berasal dari siswa beberapa lembaga kursus serta guru dari sekolah formal.

“Kami cukup bangga, sebab partisipasi peserta cukup tinggi. Pasalnya, tak semua orang berani menguji kemampuannya dalam kompetensi bahasa Inggris. Apalagi, ada juga beberapa guru dari sekolah formal yang ikut,” terang Panitia TUK BIG English Focus Asep Sobarli kepada Radar Bogor.

Dalam kesempatan itu, hadir penguji pada uji kompetensi periode I Lusi R Intan dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) BIG.

Sementara itu, materi dalam ujian tersebut antara lain reading, writing, listening dan speaking. “Selama dua minggu ini, materi itulah yang menjadi penilaian. Bila memenuhi kriteria, kami akan memberi sertifikat kompetensi pada mereka (peserta uji, red),” terang Lusi. (jro)

11/10/2010

PENILAIAN KINERJA KURSUS DAN PELATIHAN


.

VISI DAN MISI

Mewujudkan dunia Pendidikan dan Pelatihan Nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah HIPKI yang profesional di seluruh tingkat dengan :
  1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, di Kabupaten Bogor serta memadukan secara seimbang & keterkaitan antar-potensi Pendidikan Nasional
  2. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha Pelatihan dan Kursus yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan Nasional dalam tatanan Pendidikan Nasional dalam percaturan pendidikan global.
  3. Membantu peran pemerintah mensukseskan Pembangunan Nasional dengan menghasilkan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai insan profesional dan mandiri
  4. Membantu masyarakat meningkatkan kualitas kemampuannya Menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi para anggotanya


FUNGSI DAN TUGAS POKOK HIPKI :
DPC HlPKl Kabupaten Bogor  berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsuItasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, di Kabupaten Bogor antara para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan pemerintah, dan antara para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pendidikan Non Formal dan jasa Pelatihan dan Kursus dalam arti luas yang mencakup sejumlah kegiatan Pendidikan, dalam rangka membentuk iklim penyelenggaraan Pelatihan dan Kursus yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi Pendidikan Nasional.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 8 dan Pasal 9 diatas, dan pasal 9, 10 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan HIPKl mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  • Memfasilitasi penciptaan sinergi antar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia di Kabupaten Bogor dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia.
  • Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka
  • mewakili kepentingan dunia Pelatihan dan Kursus.
  • Mewakili dunia Pelatihan dan Kursus dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan Pendidikan Non Formal.
  • Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Kursus.
  • Memberdayakan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasi sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia Pendidikan Nasional.
  • Memberikan akreditasi dan sertifikasi kepada Lembaga Pelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Meningkatkan efisiensi dunia Pendidikan Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan Lembaga, solusi teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM) , dan sebagainya
  • Mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru Lembaga Pelatihan dan Kursus baik yang memiliki lingkup Nasional, Regional maupun Internasional.
Penyelenggara Pelatihan dan Kursus menyadari sedaIam-dalammya bahwa dunia Pendidikan Non Formal yang tangguh merupakan tulang punggung program Pendidikan Nasional dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan kompetensi Nasional dalam percaturan Kompetensi Regional dan lnternasional.

Sesuai dengan amanat dan semangat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1999 tentang KADlN yang merupakan landasan struktural, maka Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia yang dilandasi jiwa yang luhur bersih, transparan dan proposional, produktif dan inovatif saling membina dan mengembangkan kerjasama sinergistik yang seimbang dan selaras baik dalam sektor-sektoral dan lintas sektoral antar skala daerah dan NasionaI mampu Intemasional. Dalam rangka mewujudkan iklim Pelatihan dan Kursus yang sehat dan dinamis dalam ikut serta melaksanakan pembangunan Nasional.

Musyawarah Nasional HIPKI menetapkan bahwa seluruh Penyelenggara Pelatihan dan Kursus secara bersama-sama membutuhkan organisasi Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus. Berdaya saing tinggi pada keunggulan nyata dan memadukan secara seimbang keterkaitan antar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus serta dunia Pendidikan lainnya dalam dimensi tertib hukum, etika profesi yang berbasis pada kekuatan daerah dan hubungan Luar Negeri. admin