SELAMAT DATANG DI BLOG DPC HIPKI KABUPATEN BOGOR

SELAMAT DATANG DI BLOG DPC HIPKI KABUPATEN BOGOR ............SELAMAT DATANG DI BLOG DPC HIPKI KABUPATEN BOGOR

11/10/2010

VISI DAN MISI

Mewujudkan dunia Pendidikan dan Pelatihan Nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah HIPKI yang profesional di seluruh tingkat dengan :
  1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, di Kabupaten Bogor serta memadukan secara seimbang & keterkaitan antar-potensi Pendidikan Nasional
  2. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha Pelatihan dan Kursus yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan Nasional dalam tatanan Pendidikan Nasional dalam percaturan pendidikan global.
  3. Membantu peran pemerintah mensukseskan Pembangunan Nasional dengan menghasilkan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai insan profesional dan mandiri
  4. Membantu masyarakat meningkatkan kualitas kemampuannya Menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi para anggotanya


FUNGSI DAN TUGAS POKOK HIPKI :
DPC HlPKl Kabupaten Bogor  berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsuItasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, di Kabupaten Bogor antara para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan pemerintah, dan antara para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pendidikan Non Formal dan jasa Pelatihan dan Kursus dalam arti luas yang mencakup sejumlah kegiatan Pendidikan, dalam rangka membentuk iklim penyelenggaraan Pelatihan dan Kursus yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi Pendidikan Nasional.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 8 dan Pasal 9 diatas, dan pasal 9, 10 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan HIPKl mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  • Memfasilitasi penciptaan sinergi antar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia di Kabupaten Bogor dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia.
  • Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka
  • mewakili kepentingan dunia Pelatihan dan Kursus.
  • Mewakili dunia Pelatihan dan Kursus dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan Pendidikan Non Formal.
  • Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Kursus.
  • Memberdayakan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasi sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia Pendidikan Nasional.
  • Memberikan akreditasi dan sertifikasi kepada Lembaga Pelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Meningkatkan efisiensi dunia Pendidikan Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan Lembaga, solusi teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM) , dan sebagainya
  • Mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru Lembaga Pelatihan dan Kursus baik yang memiliki lingkup Nasional, Regional maupun Internasional.
Penyelenggara Pelatihan dan Kursus menyadari sedaIam-dalammya bahwa dunia Pendidikan Non Formal yang tangguh merupakan tulang punggung program Pendidikan Nasional dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan kompetensi Nasional dalam percaturan Kompetensi Regional dan lnternasional.

Sesuai dengan amanat dan semangat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1999 tentang KADlN yang merupakan landasan struktural, maka Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia yang dilandasi jiwa yang luhur bersih, transparan dan proposional, produktif dan inovatif saling membina dan mengembangkan kerjasama sinergistik yang seimbang dan selaras baik dalam sektor-sektoral dan lintas sektoral antar skala daerah dan NasionaI mampu Intemasional. Dalam rangka mewujudkan iklim Pelatihan dan Kursus yang sehat dan dinamis dalam ikut serta melaksanakan pembangunan Nasional.

Musyawarah Nasional HIPKI menetapkan bahwa seluruh Penyelenggara Pelatihan dan Kursus secara bersama-sama membutuhkan organisasi Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus. Berdaya saing tinggi pada keunggulan nyata dan memadukan secara seimbang keterkaitan antar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus serta dunia Pendidikan lainnya dalam dimensi tertib hukum, etika profesi yang berbasis pada kekuatan daerah dan hubungan Luar Negeri. admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar